iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan pada Oktober tahun ini ada 10 juta produk makan dan minuman dan olahan lainnya sudah bersertifikat halal. Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi Jambi, H.Abdullah Saman, Selasa (5/3/2024).

"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ungkapnya.

Dijelaskan, kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Satgas Halal Provinsi Jambi, kata Abdullah Saman terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait dalam melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal terhadap produknya.

"Ada sekitar 750 orang Pendamping Produk Halal (PPH) di Jambi yang siap mendampingi terkait sertifikasi halal juga termasuk kita juga bekerjasama dengan LPH, MUI, LP3H," jelasnya.

Satgas Halal sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarkat melakui brosur, pamplet juga termasuk menggandeng tokoh masyarkat serta penceramah dalam mengkampanyekan pentingnya produk halal.


Berita Terkait



add images