JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan (tahap II) tiga tersangka dan barang bukti kasus penambangan minyak illegal di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi
Tiga tersangka itu berinisial JK, GB dan, IB. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Jumat 8 Maret 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir atas tiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.
"Iya, benar. Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21," ujarnya, Rabu (13/3).
Diberitakan sebelumnya, Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (10/1) kemarin sekitar pukul 04.30 WIB subuh.
Dalam penindakan ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan Timsus Illegal Drilling. Para pelaku yakni berinisial JK, IB dan GP.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, penindakan penambangan minyak ilegal ini berawal dari adanya informasi pada Selasa 9 Januari 2024.
"Berbekal informasi tersebut timsus berangkat menuju lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin," ungkapnya, Kamis (11/1).
selanjutnya, Tim menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin beserta barang bukti.
"Pelaku yang diamankan yakni JK sebagai pekerja, IB sebagai pemilik sumur, GP pekerja," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak ilegal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(raf)