iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial H (21) warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Merangin.

H (21) diamankan polisi usai nekat merudapaksa temannya sendiri yakni TA (19) di Lapangan Cross Desa Rantau Limau Manis, pada Sabtu 09 Maret 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kejadian bermula saat korban dihubungi pelaku untuk diajak bertemu di Lapangan Cross yang ada di desanya.

Tanpa pikir panjang, kata Ruri, korban mengiyakan permintaan pelaku. Namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya. Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.

"Setelah bertemu pelaku di Lapangan Cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban, dan korbanpun berusaha merebutnya kembali namun pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan," ungkapnya, Rabu (13/3).

Karena merasa nyawanya terancam, akhirnya korban pun pasrah menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Pelaku dengan bejatnya merekam adegan pemerkosaan itu dan mengancam bila korban melaporkan hal tersebut, korban akan dibunuh.

Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.

Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa. Dan tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisan.

"Kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin 11 Maret 2024 kemarin sekira pukul 00.00 WIB dinihari, Tim sudah meluncur ke TKP untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh pihak Desa," jelas Ruri.

Saat pelaku diamankan, Tim turut menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek warna coklat, 1 helai baju celana warna coklat, 1 helai celana dalam, 1 bilah pisau dan 1 unit handphone android.

"Saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari pelaku," kata Ruri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(raf)


Berita Terkait