Apalagi terungkap fakta, penghitungan bagi hasil kerjasama kontribusi WTC ke Pemprov selama ini dihitung sepihak. Yakni hanya oleh Konsultan dari WTC tanpa melibatkan Pemprov selaku pemilik tanah Bangun Guna Serah (BOT) yang ditempati WTC.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang membidangi ekonomi dan keuangan Rusdi mengingatkan, melihat ekonomi yang telah membaik seharusnya Kontribusi WTC wajib ditingkatkan.
"Untuk pembayaran kontribusi terbaru Pemprov harus mengkroscek bagi hasilnya, dan tak pantas lagi hanya membayar kontribusi Rp256 juta seperti tahun terakhir,"sampai Rusdi.
Bahkan katanya seharusnya Kontribusi WTC bisa hingga Rp400 juta. Hal itu melihat membaiknya ekonomi di Kota Jambi dan banyaknya pengunjung serta parkir.
"Kalau tahun sebelumnya karena faktor Covid-19 tak apa kecil kontribusinya, tapi untuk saat ekonomiyang membaik jangan sampai hanya Rp256 juta juga," tegasnya.
Rusdi juga berharap perlu keterbukaan WTC kontrak bagi hasil dengan Pemprov. Serta harus memberikan pemasukan asli daerah yang layak untuk Pemprov.
"Ini kan untuk pendapatan Pemprov yang masuk APBD untuk rakyat dan pembangunan di Provinsi Jambi," sebut Anggota dewan Dapil Kota Jambi ini.
Adapun kecilnya bagi hasil tahunan kerjasama lahan Bangun Guna Serah (BGS/BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Simota Putra Parayudha (mall Wiltop Trade Center/WTC) belum ada evaluasi signifikan. Pemerintah Provinsi Jambi cenderung bertahan, namun Gubernur Jambi Al Haris memberi teguran keras bagi hasil seharusnya dikaji oleh Konsultan negara (KJPP). Alias tak boleh dihitung sendiri oleh WTC.