Dari hasil autopsi yang disampaikan langsung oleh dokter forensik secara virtual saat rilis di Polda Jambi, tidak ditemukan penyebab kematian karena kesetrum listrik.
‘‘Siapa yang mendesain skenario bahwa ananda Airul ini disetrum,’‘ katanya.
Sementara itu, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana terkait laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada 18 Maret 2024 lalu terhadap Klinik Rimbo Medical Center atas dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.
Diketahui, Klinik Rimbo Medical Center tempat pertama kali Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Airul Harahap (13) mendapatkan pertolongan medis pada tanggal 14 November 2023 lalu, dan pihak Klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat kematian Airul dengan penyebab kematian karena kena sengatan listrik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Sabtu (23/3).
Yoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari dokter yang mengeluarkan surat kematian korban, kemudian beberapa perawat di klinik yang saat itu menyaksikan penerbitan surat itu.
Dan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.
‘‘Kita juga sudah meminta keterangan dari IDI kabupaten Tebo, baik itu di bagian Biro Hukumnya maupun Ketua sendiri,’‘ katanya.
Lanjut Yoga, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Ahli Pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.
‘‘Kita akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,’‘ sebutnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical yang menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.