iklan Sudah Diperiksa Polisi Terkait Proseder Pemberian Surat Kematian Korban AH, Ini Penjelasan Ketua IDI Tebo
Sudah Diperiksa Polisi Terkait Proseder Pemberian Surat Kematian Korban AH, Ini Penjelasan Ketua IDI Tebo

JAMBIUPDATE.CO, MUARA TEBO-Penyidik Polres Tebo sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical.

Dalam surat kematian itu, disebutkan bahwa korban Airul Harahap alias AH (13) meninggal karena kesetrum listrik. Sementara faktanya, ia tewas setelah dianiaya oleh dua orang seniornya yang kini sudah diamankan poliis.

BACA JUGA: NEWS in DEPTH: Kasus Pembunuhan Santri Tebo Terungkap Setelah Diviralkan Hotman Paris, Kesetrum Listrik, Desain Siapa?

Pihak Polres Tebo juga telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.

Ketua IDI Kabupaten Tebo, dr. Andri Putro saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah diperiksa oleh Polres Tebo terkait hal ini. Dirinya mengatakan bahwa pihak IDI Kabupaten Tebo dimintai keterangan terkait prosedur terbitnya surat kematian.

‘‘Iya kemarin kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Tebo, yang ditanya terkait prosedur-prosedur medis dan terbitnya surat kematian,’‘ ujar Andri.

BACA JUGA: Digadang-gadang Jadi Calon Kuat, Yopi Muthalib Maju di Pilkada Tebo

Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan, IDI Kabupaten Tebo kata Andri, juga telah memanggil baik pemilik Klinik Rimbo Medical Center maupun Dokter yang menangani dan menerbitkan surat keterangan kematian Korban Airul Harahap untuk dimintai keterangan.

‘‘Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan terhadap dokter, kita juga sudah memanggil okter Didi selalu pemilik klinik dan juga Dokter Renda selaku yang menangani korban saat itu,’‘ ungkap Andri.

Dari hasil klarifikasi tersebut kata Andri, diketahui bahwa surat yang yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical ialah Surat Keterangan Kematian berdasarkan hasil otopsi verbal dan bukan berdasarkan hasil visum. Hal tersebut kata Andri karena korban pada saat sampai di Klinik Rimbo Medical Center sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Berita Terkait