JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter Klinik Rimbo Medical Center yang menyatakan bahwa penyebab kematian Korban AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin akibat tersengat listrik ternyata berbeda hasil Otopsi Ulang atau Ekshumasi yang dilakukan dokter forensik yang menyatakam korban tewas bukan karena kesetrum aliran listrik melainkan akibat hantaman benda tumpul.
Terkait hal tersebut, baik dokter Klinik Rimbo Medical Center maupun IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Tebo Tebo telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Tebo. Ketua IDI Kabupaten Tebo, dr. Andri Putro saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa pihak IDI Kabupaten Tebo dimintai keterangan terkait prosedur terbitnya surat kematian.
"Iya kemarin kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Tebo, yang ditanya terkait prosedur-prosedur medis dan terbitnya surat kematian" ujar Andri.
Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan, IDI Kabupaten Tebo kata Andri, juga telah memanggil baik pemilik Klinik Rimbo Medical Center maupun Dokter yang menangani dan menerbitkan surat keterangan kematian Korban Airul Harahap untuk dimintai keterangan.
"Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan terhadap dokter, Kita juga sudah memanggil okter Didi selalu pemilik klinik dan juga Dokter Renda selaku yang menangani korban saat itu" ungkap Andri.
Dari hasil klarifikasi tersebut kata Andri, diketahui bahwa surat yang yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical ialah Surat Keterangan Kematian berdasarkan hasil Otopsi Verbal dan bukan berdasarkan hasil visum. Hal tersebut kata Andri karena korban pada saat sampai di Klinik Rimbo Medical Center sudah dalam kondisi meninggal dunia.
" Jadi surat keterangan kematian yang dikeluarkan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan pihak ponpes yang mengantarkan korban ke Klinik Rimbo Medical Center" jelas Andri.
Saat ditanya apakah surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal ini sering diterbitkan? Andri menjelaskan bahwa Surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal sering diminta ke puskesmas maupun ke rumah sakit
oleh masyarakat atau pihak keluarga yang meninggal dunia untuk keperluan yang berbeda, baik leasing, pinjaman bank, maupun kredit rumah dan lain sebagainya.
"Surat keterangan kematian ini sering diminta ke puskesmas atau ke rumah sakit. Biasanya untuk keperluan leasing, kredit rumah maupun pinjam bank, dan kebanyakan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan dari pihak keluarga" terang Andri.
Namun berdasarkan SOP, seharusnya pihak Klinik Rimbo Medical Center menyampaikan hal tersebut ke Faskes terdekat baik itu Rumah Sakit ataupun Puskesmas, Sayangnya itu lupa dilakukan. Padahal jika itu dilakukan, mereka akan aman, "ini mungkin yang lupa, mereka seharusnya, sesuai SOP, menyampaikan juga ke Faskes Pemerintah terdekat, untuk lebih aman" tuntas Andri. (bjg)