iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan online.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni, berinisial P dan W yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Dan mereka ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.

Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini mengatakan korban dari tindakan penipuan yang dilakukan kedua pelaku merupakan warga Jambi.

Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku berselancar di Media Sosial (Medsos), kemudian pelaku mengcapture salah satu produk dan langsung melakukan penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban.

"Jadi sebelumnya ini korban perna bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai," katanya, Selasa (26/3).

Lanjut Reza, awalnya pelaku W menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko.

Jadi pelaku ke toko untuk mengambil barang drum kemudian naikan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang mau beli, setelah itu mereka nelpon korban dan ngirim foto ke korban, selanjutnya korban percaya dan korban langsung mentransfer uang sejumlah yang disepakati.

"Setelah ditransfer, mereka (pelaku,Red) langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik tokoh ambil lagi barangnya dan mereka (Pelaku,Red) kabur dan uang sudah di transfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang," tuturnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang Jawa Barat. Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.

Kemudian dari hasil pengembangan Reza menyebutkan dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda.

Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah. 

"Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal

Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus," himbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Raf)


Berita Terkait



add images