iklan BREAKING NEWS! Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Airul Harahap, Santri Ponpes di Tebo, Naik Penyidikan
BREAKING NEWS! Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Airul Harahap, Santri Ponpes di Tebo, Naik Penyidikan

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Perkara dugaan pemalsuan surat kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan atau sudah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Tebo.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Iptu Yoga Susanto, saat dikonfirmasi Rabu (27/3). Dirinya mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam penyedikan dan pihaknya masih akan memeriksa ahli pidana apakah masuk dalam ranah pidana atau kode etik dokter.

BACA JUGA: GEGER!! Tiga Bocah SD Warga Rengas Bandung Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari

"Untuk perkara dalam proses dan dalam tahap penyidikan, kami akan memeriksa ahli pidana. Apakah ini masuk dalam ranah pidana ataukah kode etik kedokteran," ujar Kasat.

Ditanya kapan penetapan tersangka, Yoga mengatakan. Bawa pihaknya saat ini masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti.

"Penetapan tersangka belum, saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti," tuntasnya.

BACA JUGA: Mencuat Wacana SAH-Mashuri, Petinggi Gerindra dan Demokrat Benarkan Ada Penjajakan Koalisi di Pilgub Jambi

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo juga membenarkan hal tersebut. Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut pada awal pekan ini.

"Iya sudah kemarin kita terima," kata Febrow.

Dalam SPDP itu, belum ada tercantum nama tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat kematian itu. Febrow menjelaskan dalam SPDP, polisi mencantumkan pasal 263 dan pasal 267 KUHP.

"Pasal 263 tentang pemalsuan surat, sama pasal 267 pemalsuan surat keterangan dokter," katanya.

BACA JUGA: April, THR ASN Cair, Sarolangun 19 Miliar, Tanjabtim 16,8 Miliar

Diberitakan sebelumnya, polisi menerbitkan laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagai mana yang dimaksud UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center. 

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik dalam. Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian. (bjg)


Berita Terkait



add images