iklan

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- N (24) yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau ganguan mental menjadi korban pelecehan seksual oleh pria paruh baya berinisial AS (58) warga Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pelaku AS (58) tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu 21 April 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB sore.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang menonton panjat pinang yang berlokasi di Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko.

Kemudian, kata Ruri, korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong, korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku. 

"Sesampainya di rumah kosong, korban disuruh melepaskan celana dalam dan celana yang di kenakannya, dan kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut," ujarnya, Selasa (23/4).

Perbuatan pelaku tersebut langsung diketahui oleh warga, yang mana pada saat itu warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang.

"Pelaku yang hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas perilakunya tersebut langsung dibawa ke Polres Merangin," sebut Ruri.

Ruri menjelaskan, pelaku mengaku telah melakukan 2 kali hal tak senonoh tersebut pada korban. Aksi pertama dilakukannya pada saat sebelum bulan Ramadhan 2024 di semak-semak dekat rumah kosong tersebut.

"Sedangkan yang kedua kalinya yakni pada saat pelaku diketahui aksinya oleh warga," katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan pelaku akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli," jelas Ruri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, pelaku merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda.

"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images