iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun bergerak cepat begitu mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, berinisial FS (17).

Dari delapan orang pelaku, lima orang saat ini sudah berhasil diamankan polisi. Salah satu di antara pelaku itu merupakan pacar korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama membenarkan penangkapan lima orang pelaku tersebut.

Mereka adalah MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16) dan tiga orang rekannya masih dalam pengejaran berinisial YA, RO dan AR.
Para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran dalam waktu dan tempat yang berbeda.

”Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda. Terindentifikasi delapan pelaku. Sebagian besar masih di bawah umur, satu orang sudah  dewasa dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan kita,” katanya.

Dijelaskannya, perbuatan pemerkosaan ini berawal dari pacar korban yang melakukan Video Call Seks (VCS) dengan korban, kemudian merekam video tersebut serta menscreenshot aktivitas VCS tersebut.

Dari hasil screenshoot video seks tersebut dijadikan pacar korban (salah satu pelaku) untuk mengancam korban agar mau mengikuti kemauan nafsu bejatnya, apabila tidak diikuti oleh korban maka akan diancam untuk disebarluaskan ke media sosial.

”Korban yang merasa tertekan, terancam dan takut aib terpublis, akhirnya terpaksa mengikuti saat pacarnya mengajak ke salah satu tempat, saat itu terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, pelaku menginfokan kepada temannya bahwa korban bisa dipakai dalamtanda kutip. Bila tidak mau mengikuti, maka akan di publis,” kata Cindo.

‘’Berawal dari pacarnya korban, pertama mengajak dan menginformasikan kepada teman-temannya, bahwasanya korban bisa dalam tanda kutip, sehingga dicoba bergilir tapi harinya berbeda,” tambahnya.

Untuk saat ini, tiga pelaku masih diburu oleh polisi karena sempat melarikan diri, sedangkan lima orang pelaku termasuk anak anggota dewan berinisial AZ itu sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.

Para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat  (1)  Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat  (1) Jo Pasal 76E  UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images