JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo. Hal itu karena sebagai terlapor terkait belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2). Yakni atas 113 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bungo oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo.
Pada 113 bidang tanah atau kurang lebih 31 Km persegi itu dibangun pelapor sebagai akses pengangkut batu bara sekaligus untuk mobilitas mayarakat yang terletak di enam desa/dusun yaitu Desa Leban, Desa Bedaro, Desa Baru Pusat Jalo, Desa Tebat, Desa Tanjung Agung, dan Desa Sungai Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Sebelumnya Terlapor telah melakukan serangkaian proses untuk pengajuan penerbitan SPPT PBB kepada Terlapor pada Maret 2022, namun pada 13 April 2022 Terlapor menyampaikan surat pemberitahuan bahwa SPPT PBB belum dapat diproses ke tahap berikutnya dengan salah satu pertimbangan belum adanya kejelasan status kepemilikan awal bidang tanah atau objek pajak tersebut. Sehingga pada April 2022, Pelapor mengirimkan dua kali surat pemintaan konfirmasi penjelasan rinci atas penolakan penerbitan SPPT PBB namun Pelapor tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
Rekomendasi ini diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Kamis (2/5). Najih menekankan bahwa penerbitan Rekomendasi serta monitoring penyelesaian laporan masyarakat ini merupakan bentuk dukungan bagi penyelenggara negara agar dapat mewujudkan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegas Najih.
Najih meminta agar Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tentang pelaksaan Rekomendasi yang telah dilakukan disertai hasil pemeriksaanya dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi mengakui masih ada Kepala Daerah dalam provinsi Jambi yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak mentaati aturan.
"Sudah kewajiban bagi siapapun yang mendapat tugas sebagai pelayan publik, wajib mentaati aturan. Tidak boleh mereka (Kepala Daerah/ASN) merasa berkuasa. Mereka itu tiada lain hanya pelayan publik yang harus taat aturan," terangnya.
Untuk Pemda Bungo, sampai saat ini belum juga menerbitkan SPT PBB bagi pelapor Ombudsman.
Ombudsman Jambi juga sudah mengirimkan surat monitoring kepada Pemda tersebut bahkan sudah menyurati kepala daerahnya agar segera menindaklanjuti. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Dengan tidak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman membuktikan bahwa Kepala daerah tidak taat aturan," terangnya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan bahwa pemberian SPPT PBB ini termasuk pelayanan publik. Sebelumnya penanganan laporan ini telah ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi pada tahun 2021 dan dalam proses pemeriksaannya ditemukan maladministrasi sehingga diterbitkannya Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, namun kemudian substansi persoalan belum selesai.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi dalam penyampaian ringkasan Rekomendasi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait belum diterbitkannya SPPT PBB di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bungo.
"Kepala BPPRD Kabupaten Bungo sesuai kewenangannya seharusnya tetap melakukan penerbitan dan tidak melakukan penundaan terhadap SPPT PBB atas 113 bidang tanah walaupun terdapat klaim dua pihak atas objek pajak dimaksud," ucap Ratna.
Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Bungo dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kepada Bupati Bungo sesuai kewenangannya agar memerintahkan Kepala BPPRD Kabupaten Bungo selaku Terlapor untuk menerbitkan SPPT PBB atas 113 bidang tanah kepada wajib pajak, dengan memperhatikan prinsip benefit - received principle, serta mencantumkan ketentuan bahwa penunjukan sebagai wajib pajak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bukan merupakan pengakuan akan hak kepemilikan atas tanah.
Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI meminta agar melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau pembinaan terhadap Terlapor dan/atau atasan Terlapor secara langsung dan/atau melalui Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka memastikan terlaksananya ketentuan Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.
Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi guna mencegah terjadinya di kemudian hari, Ombudsman RI memberikan saran kepada Bupati Bungo agar melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai PBB-P2 dalam peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bungo, khususnya pengaturan dan penjelasan terkait penentuan wajib pajak dalam hal objek pajak belum jelas wajib pajaknya termasuk apabila menjadi objek sengketa. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (aan)