JAMBIUPDATE.CO,- Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk memberikan “hak dan keistimewaan” baru kepada negara Palestina melalui pemungutan suara pada Jumat, 10 Mei 2024. Pemungutan suara itu mendorong pula Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali pengakuan terhadap Palestina sebagai anggota PBB ke-194. Pemungutan suara tidak menjamin keanggotaan.
Sebanyak 143 negara mendukung resolusi tersebut, sembilan negara menentangnya, dan 25 negara abstain.
Di antara 9 negara yang menolak Palestina bergabung adalah Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Amerika Serikat, Papau Nugini, Nauru, dan Palau.
Sementara 143 negara mendukung resolusi tersebut termasuk salah satunya adalah Indonesia. Sebanyak 25 negara lainnya abstain dalam pemungutan suara yaitu Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.
Duta Besar Palestina Riyad Mansour mendesak negara-negara anggota untuk memberikan suara mendukung negaranya itu. “Pemungutan suara ya adalah suara untuk eksistensi Palestina, tidak menentang negara mana pun,” ujarnya.
Dalam pemungutan suara di PBB, delegasi Israel, Gilad Erdan, merobek-robek salinan Piagam PBB di atas panggung. Ia mengklaim bahwa dorongan untuk memasukkan negara Palestina akan melanggar piagam badan tersebut.
Menurut prosedur PBB, Dewan Keamanan harus merekomendasikan seorang anggota kepada Majelis Umum untuk mendapatkan persetujuan akhir melalui dua pertiga suara mayoritas. Berbeda dengan Dewan Keamanan, anggota Majelis Umum tidak memiliki hak veto yang sama. Mengingat lebih dari 140 negara anggota PBB mengakui negara Palestina, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza, pemungutan suara tersebut diperkirakan akan disetujui oleh mayoritas negara anggota PBB.
Palestina saat ini adalah negara pengamat non-anggota PBB. Para duta besar Palestina telah lama mendorong keanggotaan penuh PBB. Perang Israel Hamas baru-baru ini di Gaza serta krisis kemanusiaan yang terjadi telah menghidupkan kembali urgensi untuk menjadi anggota PBB. Piagam PBB menyatakan bahwa keanggotaan terbuka bagi semua negara cinta damai yang menerima kewajiban dan mampu melaksanakan kewajiban ini.
Pada bulan April, Amerika Serikat, yang duduk di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang, memveto resolusi yang didukung mayoritas yang mendorong keanggotaan Palestina. Sebagai salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan, hak veto AS dapat menggagalkan sebuah resolusi. (*)
Sumber: tempo.co