“Itu bukan surat rekomendasi tapi surat tugas, ada 5 poin isinya, siapa saja yang daftar di PAN akan diberikan surat tugas, karena orang ini duluan ke Jakarta ikut bimtek makanya duluan dikasih,”jelasnya.
Dia menyebutkan ada 5 isi poin yang ditugaskan DPP kepada seluruh Balon Bupati Kerinci yang mendaftar ke Partai Amanat Nasional (PAN). “Poin Pertama itu mencari Partai lain untuk diusung, kedua Mencari wakil atau pasangan, Tiga siap membayar biaya survei. Ada 5 poin tugas itu lupa,”bebernya.
Sedangkan untuk Bacabup yang sudah mendaftar ke Partai Amanat Nasional sebanyak Delapan orang baik dari Internal PAN maupun Eksternal. “Ada sekitar 8 orang, kita masih menerima pendaftaran bagi yg daftar nantinya, karena kita tidak pungut biaya,"katanya.
Sementara itu, terkait banyaknya klaim mengklaim dukungan PAN melalui surat rekomendasi atau surat tugas yang diterima kandidat di sejumlah Pilkada di Provinsi Jambi memantik reaksi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H Bakri.
Bakri membenarkan DPP PAN mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah kandidat yang bakal maju di Pilkada, termasuk di Provinsi Jambi.
Namun demikian, surat rekomendasi itu bukanlah SK yang nantinya bisa dibawa ke KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran kandidat, melainkan semacam surat perintah atau surat tugas kepada para calon tersebut.
‘’Ini bukanlah rekomendasi dukungan atau SK dari DPP PAN terkait calon yang diusung di Pilkada, akan tetapi lebih kepada surat perintah kepada para kader yang dianggap layak maju di Pilkada. Jadi jangan sampai disalahartikan. Masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum PAN mengeluarkan SK dukungan itu,’’ jelas Bakri.
Dalam surat yang diterima kandidat, kata Bakri, intinya DPP memerintahkan yang bersangkutan untuk terus bersosialisasi, mencari calon pendamping, termasuk mencari tambahan dukungan Parpol, untuk kemudian dilaporkan ke DPP, dan akan dilakukan survey.
‘’Bisa saja dalam satu daerah, surat perintah yang diberikan itu untuk satu atau dua orang kader. Selama ia dianggap layak untuk maju, tidak masalah dikeluarkan. Penentuan siapa yang akan diusung PAN, selain mempunyai komitmen membesarkan partai, tetap berdasarkan hasil survey,’’ jelasnya.
Yang perlu digaris bawahi, lanjut Bakri, kader yang mendapatkan surat perintah ini tentunya mendapat prioritas untuk diusung PAN di Pilkada. Tinggal lagi DPP melihat hasil surveynya seperti apa.
‘’Jadi seperti itu mekanismenya. Sekali lagi Saya tegaskan, surat rekomendasi yang diberikan sekarang adalah surat perintah dari DPP untuk kandidat, bukan SK dukungan dari PAN. Masih ada tahapan yang harus kita lalui,’’ tegasnya.
Lantas, apakah ada kemungkinan kader eksernal mendapatkan surat tersebut? ‘’Bisa saja itu terjadi, selama punya potensi untuk mememangi Pilkada, tidak ada masalah,’’ pungkasnya. (aiz/hdp/lan)