JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Perumahan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Diketahui, pelaku berinisial K (35) warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin ini merupakan pelaku spesialis pembobol rumah.
Pelaku ditangkap pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu sekira pukul 16.00 WIB sore di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, setelah sebelumnya melakukan pencurian di hari yang sama pukul 04.00 WIB subuh.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku akan memantau terlebih dahulu rumah yang akan dijadikan targetnya.
"Setelah dinyatakan aman selanjutnya pelaku akan masuk ke rumah dengan cara merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban dengan menggunakan parang dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," ujarnya, Selasa (14/5).
Dikatakan Ruri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melancarkan aksinya lebih dari 7 kali di tempat yang berbeda.
"Saat ini anggota kita sedang melakukan pendalaman keterangan pelaku, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh pelaku cukup banyak," terang Ruri.
Sementara itu, Kasusbsi Penmas Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di Pasar Rantau Panjang.
Saat akan dilakukan pengembangan, kata Ruly, pelaku melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku menggunakan timah panas.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (raf)