JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menyediakan dana sebesar Rp 17 miliyar, untuk pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi. Menurutnya, gaji 13 yang diberikan setara dengan satu bulan gaji pokok ASN dan anggota DPRD Kabupaten Tebo. "Setelah gaji bulan Juni dibayarkan, gaji 13 sudah bisa langsung di transfer," ungkapnya.
Gaji 13 ini kata Nazar, sebenarnya bentuk perhatian negara kepada ASN dan anggota DPRD Kabupaten Tebo. Untuk pendidikan anak-anaknya, sehingga setiap tahun Pemerintah mengalokasikan gaji 13 dan dibayarkan ketika masuk tahun ajaran baru.
Sedangkan untuk tenaga kontrak jelas Nazar, tidak ada kewajiban Pemerintah untuk membayarkannya. Sehingga, tidak ada alokasi untuk mereka. Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (bjg)