iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hingga 3 Juni 2024 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi rekrutmen tahun 2023 belum menerima gaji sejak dialntik April lalu.

Salah satu tenaga pendidik yang dilantik menjadi PPPK April lalu mengatakanmengatakan, dirinya belum menerima gaji hingga 3 Juni 2024. Mereka berharap gaji PPPK segera cair.

"Ya karena kebutuhan juga ya. Sudah masuk tahun ajaran baru, kebutuhan pendidikan anak yang mau masuk sekolah," kata salah satu guru PPPK yang minta namanya dirahasiakan, Senin (3/6/2024). .

"Ini belum ada notif kapan gaji PPPK dibayar," ujarnya.

PPPK lainnya yang bekerja di salah satu OPD Pemkot Jambi juga mengeluhkan hal yang sama.

Kata dia, untuk kebutuhan sehari-hari saat ini dirinya terpaksa harus berhutang.

"Sudah banyak kasbon saat ini. Jadi memang nunggu gaji masuk untuk bayar kasbon," katanya.

Ia berharap gaji PPPK, khususnya yang dilantik April 2024 lalu segera dibayar.

Sebelumnya Kabid Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu menyebutkan, bahwa sistem penggajian PPPK ini berdasarkan tanggal pelantikan.

Dijelaskannya, jika PPPK tersebut dilantik pada tanggal 1 awal bulan, maka gajinya terhitung pada bulan tersebut. Namun jika pelantikannya melewati tanggal 1 maka gaji untuk bulan tersebut tidak dihitung atau tidak dibayar.

Seperti PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 kata Andika, mereka dilantik pada 22 April 2024, artinya gaji mereka pada April itu belum terhitung sebagai PPPK.

"Mereka baru menerima gaji PPPK nya pada Mei. Aprilnya tidak dihitung," sebut Andika.

Andika mengungkapkan, gaji 2.344 PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 itu memang saat ini belum dibayar. Gajinya akan dirapel pada awal Juni ini.

"Jadi mereka akan terima dua bulan, yakni Mei dan Juni. Selain itu mereka juga akan menerima gaji 13 juga pada Juni ini," imbuh Andika.

Lebih lanjut Andika mengungkapkan, gaji ASN PPPK tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun tetap ditalangi terlebih dahulu melalui APBD.

"Setelah dibayar dengan APBD, nanti baru di rembes untuk mencairkan DAU ny," sebut Andika.

Kata Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional.

"Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images