iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Korban dari tersangka JA (29)  seorang pedagang di Jambi yang meminta disodomi oleh sejumlah anak dibawah umur bertambah 2 orang.

Dari hasil penyelidikan, korban yang sebelumnya 5 orang, saat ini korbannya bertambah 2 orang menjadi 7 orang korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tambahan 2 orang korban itu berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang korban yang telah diambil keterangannya. Dari laporan 5 korban sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku.

"Benar, dalam pemeriksaan kita temukan ada 2 korban baru yang muncul setelah pemeriksaan 5 orang korban sebelumnya," ujarnya, Senin (10/6).

Andri menambahkan, dua orang tambahan korban itu juga berstatus di bawah umur dan masih pelajar. Pihaknya akan segera memeriksa 2 tambahan korban baru tersebut.

"Kedepan kami akan lakukan pemeriksaan kepada 2 orang anak ini," katanya.

Para korban ini diketahui diminta untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan pelaku. Korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat seperti, indekos, rumah kosong, dan lapangan bola.

Dengan bertambahnya korban baru, Andri menyebut tak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi jika ada laporan korban lain dari pelaku untuk segera melapor.

"Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan ke kita. Ya, kita berharap tidak ada korban baru lagi," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) meminta sejumlah anak remaja laki-laki untuk melakukan sodomi kepada dirinya, dengan modus bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang hingga mengancam korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu. Para Korban yakin berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman menjelaskan, sebelumnya para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.

Imam mengungkapkan, modus pelaku yakni setelah berkenalan dengan korbannya, pelaku dengan bujuk rayunya mengimingi para korban dengan uang dan mentraktir korban makan.

"Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya dan merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut," jelasnya, Jumat (31/5).

Pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya, ada yang di tempat kost yang sengaja disewa oleh pelaku dan dilapangan sepak bola yang sepi.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.

"Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban. Karena pelaku ini setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatanya bersama korban," katanya.

Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. "Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," ancam pelaku terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue magic power.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(raf)


Berita Terkait



add images