iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kota Jambi dengan 25 pelaksananya sebesar Rp 219.940.000.

Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran penginapan (bill) secara uji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa tersebut menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap, parahnya lagi ditemukan pula mark up harga atas tarif menginap yang tak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.

“Dengan memperhitungkan biaya penginapan sebesar 30% serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel, maka terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.024.069,00 pada 3 SKPD,” tulis auditor BPK.

Terkait hal ini, Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Dijelaskannya, saat ini sudah sekitar 98 persen kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Jambi.

"Totalnya ada 25 anggota DPRD. Saat ini tersisa dua orang lagi yang belum, satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Jambi yang sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kita masih berupaya melakukan komunikasi pada dua orang ini, " sebutnya.

Kata Noviarman, nominal kelebihan bayar dari temuan BPK itu berkisar Rp 7 hingga Rp 17 juta bagi masing-masing 25 anggota dewan tersebut.

"Ini kegiatan 2023 lalu. Alahamdilillah 98 persen sudah dikembalikan anggota dewan sebelum tanggal 14 Juni 2024 lalu. Langsung dimasukan ke Kas Daerah," jelasnya.

Kata Noviarman, terjadi kelebihan bayar karena mereka dari Sekretariat DPRD Kota Jambi, hanya membayar berdasarkan kwitansi atau bill yang diserahkan anggota DPRD.

"Kita bayarnya langsung transfer ke hotel, karena kwitansinya dari hotel. Namun saat diperiksa dan di kroscek oleh BPK ke hotel tersebut ada perbedaan harga, disitulah terjadi kelebihan bayarnya," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images