iklan

JAMBIUPDATE.CO,  BATANGHARI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS di Kabupaten Batanghari Kecamatan Maro Sebo Ulu yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri.

Dua TPS yang melaksanakan PSU tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Batanghari - Muaro Jambi.

Tokoh masyarakat Batanghari yang juga mantan Ketua DPRD Batanghari M Mahdan  turut mengomentari terkait terjadinya PSU di kampung halamannya itu.

Menurutnya, PSU tidak akan terjadi, jika prosesnya dari awal sudah benar.  Terutama soal mata pilih yang ada di 2 TPS tersebut.

‘’Ini yang perlu kita cermati, terutama soal Daftar Pemilih. Bagaimana bisa masyarakat bisa mencoblos lebih dari satu kali, kalau tidak terdaftar di dalam DPT. Artinya, ke depannya, verifikasi daftar pemilih ini yang perlu lebih teliti lagi,’’ ujar Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih dari PPP Dapil Batanghari-Muaro Jambi itu saat dikonfirmasi Kamis (20/6).

Menurutnya, kejadian PSU ini merugikan terutama bagi masyarakat setempat. Pasalnya, ada masyarakat yang tersangkut masalah hukum imbas dari kejadian ini.

‘’Ini yang kita tidak mau terjadi lagi. Kasihan masyarakat kecil. Untuk itu, sebagai warga Batanghari, Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, apa lagi dalam waktu dekat ini, kita akan melaksanakan Pilkada,’’ pungkasnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan PSU, Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan tersebut, mengingat berdasarkan Keputusan KPU RI bahwa pelaksanaan tersebut di ambil alih oleh KPU Kabupaten.

“Berdasarkan keputusan KPU RI semua di ambil alih oleh KPU Kabupaten, kita tidak merekrut PPK dan PPS, KPU hanya merekrut KPPS dan petugas ketertiban TPS.”Ungkap Halim.

Halim menambahkan untuk tanggal pelaksaanaan PSU sudah ditetapkan yakni tanggal 29 Juni nanti.

“Untuk jumlah DPT yang terdata di dua TPS tersebut berjumlah 527 orang, TPS 02 261 orang dan TPS 04 266 orang, terdiri dari 269 Laki-laki dan 258 perempuan,”sebutnya.

Pemungutan Suara Ulang ini akan menjadi pertarungan oleh Dua Partai besar, yakni Partai PDIP dan PKS. Pasalnya selisih suara sangat tipis, PKS unggul 56 suara dari PDIP. Diketahui Partai PDIP memperoleh total suara sebanyak 57.580, namun untuk memperoleh kursi kedua jika dibagi tiga perolehan suara PDIP berjumlah 19.193 suara sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 19.245 suara. Ditambah lagi suara PDIP terdapat pengurangan Empat suara di TPS yang akan melaksanakan PSU, jadi ditotal keseluruhan selisih suara sebanyak 56 suara.

(rza)


Berita Terkait