JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Polres Kerinci meringkus tersangka pencurian mobil, Minggu (16/6/2024). Tersangka RO (35) wiraswasta warga Desa Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKV Very mengatakan anggota Opsnal Polres Kerinci meringkus tersangka pelaku pencurian mobil inisial RO (35). Kronologis kejadian tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga No Pol BH 1764 FRF di Desa Karya Bakti, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh diringkus saat pelaku sedang pergi menuju ke Provinsi Sumatera Barat dengan membawa mobil Suzuki Ertiga.
"Pada Pukul 22.00 Wib sebelum melakukan penangkapan oleh Kanit Pidum Polres Kerinci Ipda Orbe Simanjuntak dan diback up Anggota Opsnal Polres Pesisir Selatan," kata Kasat
Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dan anggota Opsnal Polres Pesisir Selatan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku bertempat di Painan, Kecamatan Jurai IV, Kabupaten Pesisir Selatan, ,Provinsi Sumatera Barat.
Pada saat itu pelaku langsung di amankan beserta barang bukti dan Kemudian Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci membawa pelaku ke Polres Kerinci untuk tindak lebih lanjut. (Hdp)