iklan Wali murid siswa SDN 212 ketika menggelar aksi benerapa waktu lalu meminta agar pagar seng dibuka. 
Wali murid siswa SDN 212 ketika menggelar aksi benerapa waktu lalu meminta agar pagar seng dibuka. 

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Sekda Kota Jambi, A Ridwan, mengikuti rakor bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi, menyikapi polemik SDN 212 Kota Jambi, Kamis (20/6/2024). 

Seusai rakor, Sekda A Ridwan mengatakan, pihaknya menerima berbagai saran dan masukan mengenai permasalahan SDN 212 Kota Jambi.

“Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal diam. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan,” katanya. 

Lanjut A Ridwan, soal pergantian lahan tersebut saat ini masih berproses dan disegerakan.

“Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga perlu disampaikan,” sebutnya.

Sebab, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, luasan lahan yang digugat tidak sesuai.

“Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA tidak sebesar yang digugat. Nanti Pengadilan yang akan memfasilitasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen menyebut, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Disdik Kota Jambi, beberapa waktu lalu, bahwa Disdik Kota Jambi hanya menyelenggarakan proses pendidikan.

“Kalau masalah aset kota yang berpolemik itu bukan bagian mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten,” jelasnya. 

Yang jelas disebutkan Jefrizen, dari pertemuan-pertemuan tersebut diketahui, bahwa pembayaran terhadap lahan yang digugat tersebut sudah siap.

“Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan di lapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan,” bebernya.

Disamping itu, Jefrizen menyebut, SDN 212 Kota Jambi pun nantinya tetap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

“Tetap dibuka, dengan cara online,” tegasnya. 

Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.

Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.(hfz)


Berita Terkait



add images