JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Satuan polisi pamong praja (satpol pp) Kabupaten Batanghari melakukan razia pekat di daerah Talang Inuman, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
Razia pekat tersebut menuju ke warung remang-remang yang menjual minuman keras dan tindakan asusila yang ada di daerah setempat.
Kepala Satuan polisi pamong praja (satpol pp) Kabupaten Batanghari Adnan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat teratai terkait adanya warung remang-remang.
"Ya, setelah di lakukan razia pekat kita berhasil mengamankan enam orang dan beberapa botol minuman keras," katanya.
Dalam kegiatan razia pekat tersebut dua orang dilakukan pengamanan di Kantor Satpol PP terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan. Kedua pelaku pelanggaran itu merupakan penjual miras.
Ia mengatakan, nantinya kedua orang tersebut akan ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sedangkan untuk untuk pelaku laki-laki akan diserahkan ke Pengadilan untuk di tindaklanjuti.
"Untuk pelaku laki-laki itu sudah melakukan tiga kali pelanggaran, dan nantinya kami akan kirimkan ke pihak pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, untuk empat orang pelaku pelanggaran lainnya terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang akan diserahkan ke pihak kepolisian, dikarenakan ditemukan satu buah alat hisap bekas pemakaian sabu.
"Empat orang lainnya akan di proses sama pihak kepolisian karena bukan bagian pihak Pol PP dan untuk barang bukti sudah diamankan di pihak kepolisian," ujarnya.
Dari razia tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat botol bir bintang, delapan botol bir merk Guienes dan lima botol Asoka serta setengah liter tuak. (rza)