iklan

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus pernikaman Riki Maulana (20) di sebuah warung kelontong 24 jam saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian Polsek Jambi Selatan.

Satu orang pelaku tersebut berinisial D yang berperan sebagai joki motor yang memboncengi pelaku utama penikaman korban.

Aksi penikaman ini terjadi di warung kelontong 24 jam yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, tepatnya di seberang Transmart Jambi pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam di dua lokasi berbeda.

Ketiga pelaku tersebut yakni Udin Binto (27) warga Jalan Singo Sari, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Ia merupakan pelaku utama kasus ini, dan diamankan di Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Kemudian, Yudi Saputra (34) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi dan Rio Widianata (24) warga Jalan H Syamsu Bahrun, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Keduanya diamankan saat sedang berada di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin. Saat diamankan, pelaku Yudi dan Rio sempat kabur dari pengejaran petugas.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Fajaruddin mengatakan, saat ini pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Satu orang masih kita lakukan pengerjaan, dia ini membawa sepeda motor yang memboncengkan pelaku utama penikaman," ujarnya, Senin (24/6).

Disampaikan Fajar, motif penikaman ini lantaran ada ketersinggungan. Pada saat itu para pelaku sedang nongkrong, kemudian ada rombongan bermotor lewat memelototi para pelaku.

Merasa tersinggung, para pelaku langsung melakukan pengejaran kepada rombongan bermotor tersebut. Lalu, didapati satu orang pengendara sepeda motor dan dipepet.

"Satu orang pengendara motor (korban, red) dipepet, disetopin dan dipukul. Lalu, korban ditusuk oleh pelaku Yudi," jelasnya.

Akibatnya, kata Fajar, korban mengalami luka tusukan pada bagian perut dan bagian paha.

"Iya, luka tusukan dibagian perut sebelah kiri, ada sebanyak 13 jahitan," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. (raf)


Berita Terkait



add images