Selain aspek hukum, bagi masyarakat yang terpapar dan sudah kecanduan judi online yang mengalami kerusakan psikologis perlu penanganan khusus. Pemerintah sangat perlu mendirikan sebuah lembaga rehabilitasi yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, dan terapi agar dapat terlepas dari kecanduan judi online.
Jika tidak ada kehadiran negara dalam bentuk nyata untuk mengatasi judi online, maka judi online akan menjadi pemicu utama dalam persoalan penyakit masyarakat. Kementerian dan instansi Pemerintah idealnya juga melakukan apa yang dilakukan oleh Gus Yaqut di Kementerian Agama yang akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang terlibat judi online.
Selain itu judi online dapat dicegah secara kultural dan pendidikan, lembaga pendidikan sudah harus memulai berbagai cara untuk dapat mencegah peserta didik agar tidak terlibat dalam judi online. Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang paling rawan mahasiswanya akan terlibat judi online, maka seharusnya di perguruan tinggi juga mulai melakukan langkah strategis agar para mahasiswa tidak masuk dalam pusaran judi online.(***)