iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Sidang gugatan perdata sengketa tanah dengan objek yang sama dengan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Muara Bungo terus bergulir, Selasa (09/07/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, Husor Tamba.

Dari dua yang diajukan, hanya satu saksi yang dipersilahkan Hakim untuk memberikan keterangan, yakni Halimah. Sementara satu saksi lainnya bernama Nurlela tidak diperkenankan bersaksi.

Penganuliran saksi atas nama Nurlela oleh hakim karena beberapa pertimbangan. Diantaranya, karena yang bersangkutan saat sidang akan dimulai disebut oleh pihak penggugat tidak berkesempatan hadir dan telah menjadi catatan hakim.

Namun ditengah perjalanan saat Halimah bersaksi, saksi atas nama Nurlela datang dan langsung masuk ke ruang persidangan tanpa dipersilahkan hakim. Dua hal itulah yang menjadi catatan hakim ditambah dengan keberatan yang disampaikan oleh pihak tergugat untuk Nurlela bersaksi.

Sementara itu pantauan wartawan di ruang sidang saat saksi Halimah dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang objek tanah yang disengketakan, banyak jawaban saksi yang berbelit-belit hingga menyulitkan pihak tergugat dan hakim.

Dari beberapa yang disampaikan, saksi Halimah mengaku ia telah menguasai tanah di wilayah Bukit Kemang atau sekitaran objek tanah yang disengketakan, baik perdata maupun pidana di PN Muara Bungo sejak tahun 1980-an.

Beberapa kali pertanyaan dari tergugat maupun penggugat harus diperjelas oleh majelis hakim karena apa yang disampaikan saksi tidak bersinggungan langsung dengan pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

Namun, dari beberapa hal, salah satu poin penting yang disampaikan saksi di persidangan adalah pengakuannya terkait batas tanah yang menjadi objek sengketa antara Adnan Suhamdy dengan Husor Tamba.

"Waktu mau menjual ke Husor Tamba, kami diminta Zulkifli untuk menunjukkan batas tanahnya karena dia tidak tau. Yang menunjukkannya saya dengan suami saya bernama Anwar," tutur Halimah.

"Kami tebas-tebas semaknyo untuk jalan pengukur. Yang kami tebas itulah batas yang diukur oleh yang ngukur," tukasnya.(aes)


Berita Terkait



add images