JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki berinisial M (31), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Korban sebut saja Bunga (8) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi bejadnya itu dilakukan pada 1 Juni 2024 lalu ketika membawa sang anak ke rumahnya.
KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, mengungkapkan kejadian berawal pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 12:00 WIB.
Saat itu terduga pelaku mengajak korban yang merupakan anak kandungnya untuk main ke rumah tempat tersangka tinggal.
Sebelum itu pelaku terlebih dahulu mengajak korban membeli jajan. Barulah setelahnya ia membawa sang anak ke tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Ipda Hamsyah menjelaskan, jarak antara rumah korban dengan sang ayah hanya sekitar 150 Meter.
Sesampainya di rumah pelaku langsung menjalankan aksi bejadnya dengan membuka semua pakaian korban dan celana pelaku sendiri.
“Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu kepada siapapun terhadap perbuatan yang telah dilakukannya," ungkap Ipda Hamsyah, Rabu (10/07/2024).
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku setelahnya memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak buka suara atas apa yang terjadi.
“Perbuatan pencabulan oleh pelaku terhadap anaknya itu telah dilakukan sebanyak lima kali. Kaakek korban yang mengetahui kejadian itu merasa tidak terima hingga melapor tersebut ke Polres Bungo,“ ujar Hamsyah.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E,” tandasnya.(aes)