JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pengadilan Negeri Sengeti menggelar eksekusi lahan dikawasan Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Eksekusi lahan ini berdasarkan keputusan pengadilan negeri sengeti nomor : 5/PDT.EKS/2019/PN.SNT JO, nomor: 413 K/PDT/2022 nomor :58/:2159 K/PDT/2018. Jo. Nomor : 78/PDT/2017/PT.JMB.Jo nomor :4)PDT.G./2017/PN.SNT. Bahwa tanah dalam SHM nomor. 4 Duos 59/kasang pudak luas :3.111M² adalah milik Hasanuddin.
Eksekusi lahan yang dipimpin Kahfi, Panitera PN Sengeti itu, berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat yang menguasai lahan tampak menerima dengan putusan Pengadilan Negeri Sengeti, namun demikian, pemilik bangunan yang ada disana tampak kecewa dan menangis.
Kahfi menyebut, eksekusi lahan ini sebenarnya sudah dilakukan pada beberapa waktu lalu, namun karena adanya perlawanan, eksekusi ditunda dan baru dilakukan pada hari ini. "Mulai hari ini, semua bangunan yang ada di atas lahan ini dikuasai oleh Hasanuddin selaku pemilik lahan," kata Kahfi.
Dia menyebut, lahan yang dipermasalahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan tiga sertifikat. "Barang siapa masuk ke pekarangan dan mendirikan bangunan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana rumusan pasal 167 KUHP pidana Jo pasal 385 KUH pidana," kata Kahfi.
Berdasarkan cerita dari Hasanuddin, lahan ini dibeli oleh dia pada Mahfud beberapa tahun lalu. Setelah dibeli dengan sertifikat, tak lama kemudian seorang yang bernama Deden mengaku jika lahan tersebut milik dia.
Bahkan lahan tersebut telah dijual oleh beberapa orang yang sekarang telah mendirikan bangunan disana. "Dia memang ada sertifikat, tapi di lorong sebelah, Lorong Batanghari. Sementara di sini Lorong Sentra. Jadi lokus lahan dia beda," kata Hasanuddin. (wan)