iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil meringkus E alias Baron (23) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kejadian pencabulan berawal pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB malam, saat korban berinisial EE (16) diminta untuk menemui pelaku R alias Baron (23).

Korban diminta untuk menemui pelaku di Simpang Jalan Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah korban yang selanjutnya korban dibawa oleh pelaku ke arah Pemenang.

"Pas di jalan perkebunan sawit Dusun Baru, Kelurahan Pasar, Pamenang, Merangin, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah," ujarnya, Senin (22/7).

Disampaikan Ruri, dikarenakan kondisi tempat yang sepi dan didukung dengan korban yang termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan bejat pelaku tersebut. 

"Setelah selesai mencabuli korban, pelaku langsung membawa korban untuk tinggal di rumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pamenang," sebutnya.

Tiga hari setelahnya, yakni pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, korban meminta bantuan seseorang untuk menelpon orang tuanya lantaran kartu sim handphone korban telah dibuang oleh pelaku. 

Setelah berhasil menghubungi orang tua korban, korban langsung dijemput oleh keluarganya dan pelaku melarikan diri. Tak terima karena anaknya dicabuli, pihak warga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tepatnya pada Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB pagi, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan segera bergegas untuk meringkusnya.

"Pelaku saat itu diamankan di tempat persembunyiannya yakni di rumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelaku diamankan setelah Tim melakukan koordinasi secara persuasif dengan pihak keluarga," ungkap Ruri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan aksi itu lantaran suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan. 

"Pelaku mengaku Baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak satu kali. Namun demikian, kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun pelaku," sebutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin, dengan penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit IV PPA Polres Merangin.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait



add images