JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora membuka peluang Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada). Salah satunya pasangan Nalim-Nilwan Yahya yang maju di Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Merangin 2024.
Bila mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pasangan Nalim-Nilwan Yahya hanya membutuhkan dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Sebab Merangin masuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa.
Apabila dihitung 8,5 persen dari dari suara sah pemilu sebanyak 229.992, maka pasangan Nalim-Nilwan Yahya hanya membutuhkan 19.549 suara untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah ini tentu jauh lebih mudah dibandingkan harus memenuhi 20 persen kursi parlemen untuk ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana aturan sebelum terbitnya putusan MK.
Jika berpatokan pada putusan MK tersebut, maka pasangan Nalim-Nilwan Yahya sudah memenuhi syarat 8,5 tersebut. Itu karena pasangan ini sudah mendapatkan total 33.279 suara sah Pemilu yang diperoleh dari dukungan PPP (23.994 suara) dan PKN (9.285 suara).
Namun syarat yang diterima KPU 20 persen alokasi kursi, maka nasib pasangan Nalim-Nilwan Yahya masih harus berjuang mendapatkan dukungan partai. Sebab PPP yang hanya memiliki 3 kursi dan PKN 1 kursi belum mencukupi 7 kursi syarat minimal dukungan.
Melihat kalkulasi yang ada, pasangan Nalim-Nilwan Yahya akan bergantung dua partai yang belum mengeluarkan dukungan yakni Perindo (3 kursi) dan Golkar (4 kursi). Salah satu dari partai ini bisa merapat, maka pasangan Nalim-Nilwan Yahya bisa melenggang menghadapi pasangan Syukur-Khafied.
Ketua tim penjaringan Bacakada DPW PPP Provinsi Jambi, M Mahdan mengatakan bahwa partainya sudah resmi mengusung pasangan Nalim-Nilwan di Pilkada Merangin. Dukungan itu diterima langsung keduanya di DPP PPP di Jakarta, Selasa malam (20/8) kemarin.
“Untuk Merangin PPP mengusung pak Nilwan yang menjadi pendamping pak Nalim. Pak Nilwan ini adalah kader murni PPP,” ujarnya, Rabu (21/8) kemarin.
Terkait putusan MK yang membuat pasangan Nalim-Nilwan memenuhi syarat 8,5 prsen, Mahdan enggan berspekulasi. Menurutnya, semua itu sepenuhnya kembali kepada pasangan calon yang akan bertarung.
“Kalau itu tergantung pada pasangan calon. Tapi yang jelas PPP secara resmi sudah mengeluarkan rekomendasi B1 KWKW untuk pasangan Nalim-Nilwan,” sebutnya.
Meski PPP sudah memenuhi syarat minimal 8,5 persen tanpa harus berkoalisi sebagaimana putusan MK, tapi Mahdan meminta agar Nalim-Nilwan tetap membangun komunikasi dengan Parpol. Sebab sampai saat ini masih ada dua Parpol yang belum mengeluarkan rekomendasi yakni Perindo dan Golkar.
“Tentu kita minta keduanya untuk bersiap dengan semua opsi. Kita tau sekarang bagaimana dinamika politik terus bergerak,” sebutnya.
Lantas bagaimana dengan dukungan PPP di Kabupaten/kota lainnya? Mahdan mengatakan bahwa semua dukungan PPP di 11 kabupaten/kota maupun untuk Provinsi di Pilgub sudah diputuskan. “Semua sudah selesai, dukugan terakhir itu ada di Bungo. Dengan dukungan ini, PPP sudah siap untuk bertarung di Pilkada 2024,” pungkasnya. (aiz)