JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai. Pemecatan Sekretaris Badan Sanksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi itu berdasarkan surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Surat keputusan pemecatan Akmaluddin dari anggota partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dikeluarkan DPP PDIP pada 13 September 2024 dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangan pemecatan karena Akmaluddin telah melakukan penghianatan terhadap partai dan dianggap menjadi insiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Dampak dari PSU itu, PDIP harus kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batanghari-Muaro Jambi pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Akmaluddin juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa peggelapan dan penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dan menjatuhkan kehormatan, kewajiban dan citra partai di mata masyarakat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandnag perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan DPP PDIP. (aiz)