iklan Saksi dari BPN Bungo Sebut Sertifikat yang Dirubah Mantan Bawahannya Tidak Sah
Saksi dari BPN Bungo Sebut Sertifikat yang Dirubah Mantan Bawahannya Tidak Sah

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah kembali digelar Pengadilan Negeru Bungo, Selasa (05/11/2024).

Sidang yang melibatkan dua orang terdakwa yakni honorer BPN Bungo Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dengan perkara berbeda dilakukan secara bersamaan di ruang sidang Garuda.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Wina Agustini, Exonantes, Novi Ardiyansyah, Fuad, dan Liliwati.

Dalam Keteranganya, Wina Agustini yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pengukuran BPN Bungo mengatakan, bawah dirinya selaku pemilik akun dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang pada saat kejadian ini, dipakai oleh terdakwa Rizki untuk melakukan perubahan bidang tanah.

“Benar pak, akun KKP milik saya dipakai Rizki untuk pergantian bidang tanah, luas tanah, dan nama sertifikan yang sebelumnya atas nama Abdullah dirubah dan diganti dengan nama Husor Tamba,” ungkap Pegawai BPN Bungo Wina Agustina saat ditanya JPU.

Terkait tugas Irvan Daules, Wina menyebut bahwa Irvan pada waktu kejadian bertugas selaku juru ukur satu tim dengan Riski. “Sepengatahuan saya memang Riski dan Irvan yang melakukan perubahan-perubahan pada sertifikat yang saar ini bermasalahm,” ujarnya.

Selanjutnya, saat ditanya JPU terkait penggunaan akun KKP apakah memang diperbolehkan dan ada aturannya untuk memberikan akun KKP miliknya kepada orang selain dirinya?

“Boleh pak, untuk percepatan kerja dan memang tidak ada perintah atau aturan dari kantor, itu inisiatif dari saya sendiri,” jawab wina dengan gugup.

Kemudian, dalam keterangannya saksi lain EXO, Novi, dan Fuad yang juga merupakan Pegawai BPN Bungo mengatakan jika Sertifikat milik Husor Tamba yang sebelumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo divonis 2 tahun penjara tidak SAH.

“Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk merubah bidang tanah atau data lainnya didalam sertifikat, seperti halnya yang terjadi dalam kasus ini. Walaupun saya bukan ahli, saya bisa memastikan sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba tidak SAH secara hukum,” sebut Exonantes dalam keterangannya.

Berita Terkait



add images