iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- 32 desa di Kabupaten Kerinci hingga kini belum melakukan pencairan bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Sungai Penuh membenarkan adanya 32 desa di Kabupaten Kerinci yang belum melakukan pencairan bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI.

Bantuan dana insentif ini diberikan, kepada desa yang memiliki kinerja yang baik, seperti bebas dari masalah penyalahgunaan keuangan Dana Desa maupun penyaluran Dana Desa tahap pertama yang tepat waktu.

Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Lusi Winanda Restu, mengatakan tidak semua desa mendapatkan bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI. Dimana Kabupaten Kerinci hanya 54 desa yang mendapatkan bantuan dana insentif tersebut serta yang sudah melakukan pencairan baru 22 Desa.

"Dari update terbaru, baru 22 desa yang sudah melakukan pencairan bantuan dana insentif ini," kata Lusi Winanda Restu.

Disamping itu,untuk di Kota Sungai Penuh,yang mendapatkan Bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI sebanyak 14 Desa, semuanya sudah melakukan pencairan.

"Alhamdulillah untuk progres pencairan bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI di Kota Sungai Penuh sudah 100 persen," ujarnya

Lusi juga mengingatkan,untuk batas waktu pencairan baik Dana Desa maupun bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan RI hingga pertanggal 24 Desember 2024 mendatang.

"Dimana masing-masing  desa akan mendapatkan sebanyak Rp.144 juta untuk bantuan dana insentif dari Kementerian Keuangan," pungkasnya. (hdp)


Berita Terkait



add images