JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait dugaan pelecehan (cabul) yang dilakukan oknum ASN-nya. Pemprov menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman menyatakan dirinya telah mendapat laporan dari Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar). Bahwa ada pegawainya yang sedang di proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA).
"Atas nama Pemprov Jambi kami merasa prihatin atas kejadian ini dan kami menyerahkan sepenuhnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Sudirman (14/11).
Disamping itu, Sudirman juga telah menyusun langkah dari sisi internal Pemprov. Yakni membentuk tim internal yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan juga Disbudpar sendiri untuk menelisik kebenarannya kasus itu.
Untuk sanksi kepegawaian, Kata Dia, akan diberikan setelah tim internal meneliti kejadian itu. Dimana saat ini belum bisa ditentukan apakah oknum tersebut akan dipecat dari profesi ASN atau menerima sanksi lainnya.
"Saat ini baru tahap awal, nanti kami tunggu rekomendasi dari tim. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh APH," jelasnya.