iklan Sidang kasus mafia tanah di PN Bungo terhadap 2 tersangka menghadirkan saksi ahli dari dosen UIN STS Jambi
Sidang kasus mafia tanah di PN Bungo terhadap 2 tersangka menghadirkan saksi ahli dari dosen UIN STS Jambi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah, dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan dua orang terdakwa honorer BPN Bungo, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, Selasa (25/10/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan ahli DR Ruslan dari Dosen UIN STS Jambi.

Ruslan dalam keterangannya menyebut bahwa apa yang dilakukan Rizki sudah tidak sesuai dengan prosedur. Terlebih dia sudah mengetahui suratnya salah, bukannya menolak justru malah meminta untuk diganti.

"Jika mengetahui surat yang ditandatangani tidak sesuai tahun dengan pejabat kala itu, Rizki mestinya menolak. Bukan malah meminta untuk dirubah kepada Husor Tamba," ujarnya.

Sementara untuk peran Ivan Daules, kata Ruslan ia sudah membuat surat ukur yang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya dan sudah menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Surat jual beli luasnya sekitar 5 hektar, lalu saat diukur hanya ketemu sekitar 3 hektar. Mestinya Ivan ini sudah paham bahwa ada ketidak sesuaian antara dokumen dan fakta saat diukur. Kemudian setelah merubah surat ia memberikannya kepada Rizki," ujarnya

Dalam keterangannya, Ruslan menilai bahwa Rizki dan Ivan dapat didakwa dengan pasal 263 tentang pemalsuan. Menurutnya semua unsur sudah terpenuhi untuk menjerat kedua terdakwa tersebut.

"Sebenarnya dalam kasus ini harusnya banyak yang jadi tersangka. Terutama semua orang yang terlibat. Sesuai pasal 55 harusnya semua yang terlibat harus diminta pertanggujawabannya," tutup Ruslan.

Usai mendengarkan keterangan ahli, kemudian majelis hakim meminta keterangan dari Rizki dan Ivan. Dalam keterangannya Rizki mengaku diperintahkan oleh kepala kantor dan petugas yuridis untuk menyelesaikan tunggakan diselesaikan dengan segera.

Kata Rizki atasannya Exo Nantes juga sudah memperbolehkannya untuk mengganti bidang seperti apa yang dilakukannya untuk menyelesaikan tunggakan sertifikat yang tidak selesai. Exo juga memerintahkan Rizki untuk memakai sertifikat tunggakan jika ada yang urus ingin mengurus sertifikat.

"Jadi sertifikat tunggakan tersebut selalu ditanyakan oleh pihak inspektorat kenapa belum juga dibagikan. Makanya kami diperintahakan untuk menyelesaikannya," ujar Rizki

Sementara dalam keterangannya Ivan Daules mengaku diminta Meiranti untuk mengukur tanah dengan alasan itu milik keluarganya.

"Setelah saya ukur saya cek tidak ada tanah yang terdaftar. Kemudian saya kerjakan dan saya diberikan uang sebesar Rp 1 juta sebagai jasa. Meiranti meminta agar segera mengerjakan sertifikat tersebut dengan alasan tanah tersebut mau dijual," ujar Ivan.

Setelah mendengarkan keterangan deri ahli dan juga terdakwa Rizki dan Ivan, kemudian ketua majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 3 Desember mendatang.(aes)


Berita Terkait



add images