JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pesta demokrasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 telah dimulai. Pagi ini Di Kabupaten Tanjabtim, sempat heboh diduga adanya surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah tercoblos.
Menurut informasi yang didapat, bahwa surat suara yang diduga sudah tercoblos itu berada di salah satu TPS yang ada di Kecamatan Geragai.
Untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak, media online jambiekspres.disway.id mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geragai, Jaya melalui telepon WhatsApp siang ini.
Jaya mengakui bahwa memang ada kejadian surat suara yang rusak atau tercoblos tersebut. Untuk lokasi TPS nya berada di TPS 04 Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai.
"Ya, betul. Cuma satu lembar surat suara yang rusak di TPS 04 Lagan Tengah," katanya.
Kronologinya, waktu itu salah satu pemilih ingin masuk ke bilik suara, kemudian surat suaranya dibuka didepan Ketua KPPS 04, dan ternyata surat suara tersebut sudah tercoblos di kolom nomor 1 dan 2, sehingga surat suara diganti dengan yang baru.
"Jadi surat suara waktu itu dibuka didepan Ketua KPPS, dan kedua kolom Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah tercoblos, jadi diganti dengan yang baru," jelasnya.
Untuk itu, Jaya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Geragai untuk tetap tenang. Kabar tersebut tidak seheboh dengan informasi yang tersebar. Karena di surat suara itu yang tercoblos kedua kolom, bukan satu kolom.
"Jadi rusaknya surat suara itu waktu masih didalam, bukan rusak sudah saat diluar. Dan yang tercoblos pun di kolom nomor 1 dan nomor 2," tutupnya.(lan)