JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 67,5 juta.
Korban yakni, Indrayani (39), Warga Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sedangkan ketiga pelaku berinisial TA , UM dan JM, semuanya warga asal Sumatra Selatan (Sumsel).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Ipda Reza Rahmat Mulya mengatakan, pencurian dengan modus ganjal ATM ini terjadi di mesin ATM BRI Swalayan Meranti pada tanggal 14 Juli 2024 lalu.
"Saat itu korban Indrayani akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM. Namun setelah uang berhasil diambil, kartu ATM korban tidak keluar," katanya, Senin (02/11/2024).
Kemudian, salah satu pelaku masuk kedalam ruangan ATM berpura-pura membantu korban, lalu menyuruh korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM.
Saat itu pelaku melihat korban pin ATM yang dimasukkan korban. Setelah mengetahui pin ATM korban, pelaku menyarankan korban untuk langsung pergi ke Kantor Bank BRI.
"Dikarenakan kartu ATM tidak bisa di tarik, pelaku berkata kalau kartu ATM tersebut tidak bisa keluar berarti tertelan dan menyarankan korban untuk langsung pergi ke Kantor Bank BRI mengurus kartu ATM nya tersebut," jelasnya.
Karena percaya dengan omongan pelaku, kemudian korban pergi meninggalkan lokasi, lalu diperjalanan korban mendapatkan notifikasi, bahwa ada transaksi keuangan yang terjadi melalui kartu ATM nya. Setelah dicek oleh korban, ternyata saldo miliknya sudah berkurang sebesar RP 67,5 juta.
Jadi setelah korban meninggalkan mesin ATM di Swalayan Meranti, rekan pelaku lain masuk ke mesin ATM tersebut dan mengambil kartu ATM milik korban, setelah itu mereka pergi ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang korban," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku.
Kemudian, pada tanggal 9 November 2024, keberadaan ketiga pelaku diketahui keboleh pihak Kepolisian. Yang mana saat itu para pelaku hendak menuju ke jalan batas Jambi - Palembang.
" Para pelaku ditangkap di simpang lampu merah Paal 10, yang di backup oleh Polsek kota baru," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di rutan Polresta Jambi, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara. (*)