JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW, telah jalani sidang etik, buntut kasus kematian Ragil di Polsek Kumpeh Ilir.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu.
"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Amin menyebut, setalah dilakukan sidang etik Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut apakah mau melakukan banding atau menerima rekomendasi tersebut.
"Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau melakukan banding," katanya. (raf)