JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berkedok perekrutan kerja di Malaysia, petugas mengamankan dua orang pelaku.
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut yakni, berinisial MI (46) warga Desa Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembalap, Kabupaten Merangin dan DF (48) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Provinsi Riau.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Merangin, bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada disebuah loket Travel yang ada di Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jum'at 06 Desember 2024 kemarin ,sekira Pukul 07.30 Wib
Mendapatkan informasi tersebut , petugas langsung menuju loket travel tersebut, dan pada saat itu didapati seorang perempuan dan dua orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri-Riau beserta pelaku MI (46).
"Selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap pelaku MI, diketahui ia berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban.
Untuk menghindari kejaran petugas, pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Merangin melakukan pengembangan kasus TPPO tersebut ke Dumai, Provinsi Riau. Kemudian, pada hari Sabtu 7 Desember 2024, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial DF Alias KUMIS (48).
“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Pelaku MI (46), mengaku berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus passportnya dan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 800 ribu untuk setiap orang.
Sedangkan pelaku DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 200 ribu untuk setiap orangnya.
Terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, menambahkan bahwa saat ini pelaku MI dan DF Alias KUMIS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia." Bebernya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)