iklan Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Sembunyikan Narkoba Ditengah Kebun
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Sembunyikan Narkoba Ditengah Kebun

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi ringkus pengedar narkoba. Dari tangan pelaku petugas menemukan sebanyak 991 butir pil ekstasi dan 154,87 gram sabu.

Pelaku yakni, R Suwito Bayu Tanaya (48) warga Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Paur Penum Sub bid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana menjelaskan, sebelum pelaku ditangkap, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terus melacak dan mengamati gerak gerik pelaku yang sudah menjadi target operasi sejak bulan Juni 2024.

Pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Simpang 35, Jalan Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang tersangka bawa namun tidak ditemukan apapun.

Setelah petugas menginterogasi pelaku dan ia mengakui bahwa masih menyimpan sisa barang bukti narkotika di belakang rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Ternyata, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dengan cara dikubur ditengah kebun tebu yang berada di belakang rumahnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi," katanya, Rabu (11/12/2024).

Berita Terkait



add images