iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar sidang putusan kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo terhadap dua terdakwa Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, Jumat (13/12/2024).

Kedua terdakwa divonis berbeda atas perbuatannya semasa masih bekerja di BPN Kabupaten Bungo. Irvan Daules divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara sementara Rizki Yolanda Rusfa divonis lebih besar yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota menyatakan dua honorer ini terbukti bersalah.

Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dam (2) jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dalam dakwaan premair.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan terlibat dalam proses memalsukan sertifikat atas nama Husor Tamba alias Tamba,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingan seluruh pledoi atau pembelaan kedua terdakwa. Dimana pada pledoi penasehat hukum terdakwa meminta hukuman yakni 9 bulan penjara.

"Menimbang, unsur-unsur yang menjerat kedua terdakwa atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi. Terdakwa Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan dalam putusan ini," jelas majelis Hakim.

Majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan yang membuat putusan hukuman kedua honorer ini berbeda. Hal ini dikarenakan berbeda peranan yang dilakukan.

"Hal yang meringankan terdakwa Irvan karena berkelakuan baik, tulang punggung keluarga, dan jujur dalam memberikan keterangan. Hal yang memberatkan terdakwa Rizki tidak jujur dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Usai menyampaikan putusan kemudian majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Irvan dan Rizki serta Jaksa Penuntut Umum untuk berfikir melakukan banding atau menerima putusan.

"Kemudian kami juga meminta agar ditindaklanjuti semua aktor yang terlibat dalam kasus ini, demi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan terhindar dari sangkaan hukum yang tebang pilih," tutupnya. (aes)


Berita Terkait



add images