JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek dan ribuan liter minuman keras senilai miliaran rupiah dimusnahkan oleh Bea Cukai Jambi . Pada Selasa, (17/12/2024).
Dalam pemusnahan tersebut, terlihat banyaknya rokok ilegal berbagai macam merk tersebut dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penggiling. Begitu juga dengan minuman keras ilegal.
Dari awal tahun 2024 hingga 17 Desember ini, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 7.455.668 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 5.771.729.984.
Sedangkan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal telah dilakukan penindakan sejumlah 1.497,03 liter dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp140.179.505.
Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Selama tahun 2024 telah dilakukan pemusnahan barang milik negara hasilpenindakan yaitu:
- Pada bulan Mei tahun 2024 telah dilakukan pemusnahan sejumlah 2.140.132 batang rokok ilegal dan 22,8 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 1.423.084.672.
- Pada bulan Agustus tahun 2024 telah dilakukan pemusnahan sejumlah 1.671.392 batang rokok ilegal dan 78,4 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 1.308.700.372.
Sedangkan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan hari ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, terdiri dari 2.853.268 batang rokok ilegal dan 403,15 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 2.243.396.458.
Dengan demikian total keseluruhan barang milik negara hasil penindakan yang telah dilakukan pemusnahan pada tahun 2024 yaitu 6.664.792 batang rokok ilegal dan 504,3 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 4.975.181.502.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang- barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga, mereka berpikir dua kali sebelum mencoba mengedarkan dan menjual barang kena cukai ilegal.
"Barang kena cukai Ilegal tidak memenuhi standar keselamatan atau berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini memastikan barang-barang tersebut tidak beredar di Provinsi Jambi," ujarnya.
Indra menjelaskan, bahwa barang kena cukai ilegal merupakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sehingga merugikan negara dan masyarakat. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi pendapatan negara terutama di Provinsi Jambi.
Indra mengatakan, Bea Cukai Jambi akan terus melakukan evaluasi dan melakukan beberapa strategi yaitu pengawasan yang lebih ketat, penguatan kerjasama, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, operasi penindakan terpadu, peningkatan teknologi informasi intelijen.
Kemudian, penerapan sanksi yang tegas dan mendorong partisipasi publik. Diharapkan, dengan langkah tersebut dapat menekan masuknya barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan dari barang kena cukai ilegal.
"Tentunya kami Bea Cukai Jambi selalu berusaha memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya serta bantuan para perusahaan jasa titipan untuk bersama-sama mengawasi dan menindak peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Bea Cukai Jambi sendiri telah melakukan edukasi kepada masyarakat seperti, edukasi secara langsung ke masyarakat melalui program operasi gempur rokok ilegal, sosialisasi DBH CHT, dan Customs Goes To School serta edukasi melalui iklan layanan masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik.
Kemudian, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal.
"Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.