"Bagi honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1, bisa mengikuti seleksi tahap kedua," kata MenPAN-RB Rini di Jakarta, Selasa (17/12).
Dia melanjutkan kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemetaan honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK tahap 2, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Menteri Rini.
Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1I.
Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024.
Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN. Menteri Rini menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 pada SSCASN BKN. (fajar)
Sumber: www.fajar.co.id