iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan dokumen bagi yang dinyatakan lulus dan lanjut pemberkasan DRH (daftar riwayat hidup). DRH sebagai salah satu syarat pemberkasan sebelum usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Lantas apa saja yang dibuutuhkan dalam pengurusan SKCK? Dilansir portal resmi Indonesia.go.id ada beberapa yang harus di siapakan dalam pembuatan SKCK, diantaranya:

  • Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  • Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  • Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar

Untuk diketahui, Polsek akan meminta surat pengantar dari Kelurahan/Desa setempat. Tapi tidak semua Polsek mewajibkannya, tergantung kebijakan Polsek masing-masing daerah.

Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa buat dulu di Polres di bagian rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Selain secara manual, Anda juga dapat melakukan pembuatan SKCK secara online melalui website skck.polri.go.id. Adapun berkas yang dibutuhkan sama dengan pengurusan secara offline hanya saja perlu discan terlebih dahulu untuk pengapload-an.(fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images