iklan Ahmadi Zubir.
Ahmadi Zubir.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, pada Selasa 14 Januari 2025 kemarin.

Diketahui, Ahmadi Zubir diminta hadir untuk diambil keterangannya sebagai saksi atas kasus mobil Dinas yang digunakan untuk melarikan diri oleh 3 orang tersangka pengrusakan TPS.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, Ahmadi Zubir belum bisa diambil keterangan oleh penyidik karena bersangkutan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan bersurat melalui pengacaranya, bersangkutan masih mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) di Jakarta,"katanya Rabu, (15/01/2025).

Sebelumnya, Ahmadi Zubir ini juga telah berkali-kali mangkir meminta penjadwalan ulang saat dipanggil penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi pada 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 03 Januari 2025.

Kemudian, pada Jumat 03 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.

Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan, Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.


Berita Terkait



add images