JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Sebanyak 53 sumur illegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi ditertibkan. Penertiban ini langsung dipimpin oleh Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha bersama jajaran TNI, dan Sat Pol PP.
Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha melalui Kasi Humas IPTU Simbang Tetap saat dikonfirmasi mengatakan 53 sumur telah ditertibkan oleh Polres Batanghari bersama TNI dan Sat Pol PP. Namun hingga kini api masih menyala.
“Api sampai sekarang belum padam, barang bukti di amankan,”Tulis IPTU Simbang Tetap saat dikonfirmasi oleh media ini. Sabtu (18/01).
IPTU Simbang Tetap berujar bahwa minyak tersebut mengalir ke sungai kecil yang berada di kawasan Tahura Senami.
“Diduga Api berasal dari aliran sungai dikarenakan ada warga sekitar yang membuang api sembarangan kemudian api menjalar sehingga terjadilah kebakaran dan merembet ke lokasi di sekitarnya.”Tuturnya.
Untuk diketahui dalam peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang korban mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda. Ketiga korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang berbeda: