Diketahui berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor :900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk
kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau
belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan
kas yang tersedia.(Hdp)