JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Sumarno yang diwakilkan oleh PK Ahli Pertama Indra Z, sukses lakukan pendampingan Diversi kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R (14 Th), Kamis (23/01).
Diversi digelar di Pengadilan Negeri Jambi yang juga dihadiri oleh Hakim, Jaksa, Advokat ,Pekerja Sosial, ABH, orang tua, dan korban.
Sebelumnya, Anak R terlibat perkelahian dengan korban S (14 Tahun) dikarenakan saling ejek melalui WhatsApp. Sehingga terjadilah perkelahian antara R dan S di Lapangan bola kaki Kelurahan Tanjung Johor, Kota Jambi. Anak R dikenakan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Diversi yang berlangsung dan dihadiri berbagai pihak, korban S memberikan maaf terhadap Anak R, serta tetap akan diberikan pengawasan oleh PK Bapas.
Indra Z menuturkan dirinya merasa senang bisa berperan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, terutama di tengah digaungkannya PK sebagai ujung tombak Pemasyarakatan.
"Sebetulnya sudah dilakukan diversi ditingkat kepolisian dan Kejaksaan, namun belum tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Namun berkat kerjasama yang baik diantara PK Bapas, Hakim, Advokat dan keluarga pelaku maupun korban pada hari ini kita bisa menyelesaikan perkara ini melalui diversi. Harapan kita semua, Anak kedepannya berubah menjadi pribadi yang makin baik dan tidak mengulangi kesalahannya," harapnya.
Di tempat berbeda, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas yang merupakan alumni POLTEKIP (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) Angkatan 51, juga mengungkapkan harapan yang sama. Anak pelaku maupun korban makin bisa mengendalikan emosinya, berbakti terhadap orang tua, dan menjaga pergaulannya.
"Berubah ke arah yang lebih baik membutuhkan proses. Semoga Anak yang berperkara hari ini bisa melaluinya dan ke depannya tidak melakukan pengulangan tindak pidana," tutup Ilham. (*)