Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.
Terpisah, Kabid Perdagangan dan Pasar Diskoperindag Tanjab Barat, Marhalim, juga membenarkan adanya pemutusan hubungan usaha tersebut.
Ini setelah dilakukan rapat oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat pada Senin 10 Februari lalu.
Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Setelah melalui rapat bersama, pangkalan itu kita minta kepada Pertamina melalui agen juga untuk memproses hingga dilakukan PHU," ungkapnya.
Jadi untuk wilayah daerah tersebut pihaknya meminta kepada Pertamina dan agen untuk mencari pengganti pangkalan baru.
"Kita minta Pertamina dan agen untuk mencari pengganti pangkalan, sementara pangkalan itu diproses. Selain itu, kita juga meminta kepada Pertamina melalui agen untuk melaksanakan penjualan di daerah tersebut yang diawasi oleh Dinas Koperindag supaya tidak ada kelangkaan gas di wilayah itu selagi masih dalam proses,’’ pungkasnya. (*)
