iklan Besaran Zakat Fitrah di Kota Jambi 2025,
Tertinggi Rp 57.600 dan Paling Rendah 40.000
Besaran Zakat Fitrah di Kota Jambi 2025, Tertinggi Rp 57.600 dan Paling Rendah 40.000

Besaran Fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 39.000 per hari atau berupa makanan dengan memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.

Untuk memudahkan masyarakat, Abu Bakar menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Jambi telah menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid, mushola, dan langgar yang dapat dihubungi.

"Kami berharap dengan adanya standar ini, pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan pemahaman mereka," tutup Abu Bakar.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah di bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. (hfz)


Berita Terkait



add images